Formasi Seleksi PPPK 2024 Ada Berapa? Simak Kuota Formasi CPNS dan PPPK berikut!

6 Januari 2024, 19:18 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK guru 2024 /Pexel/Tirachard Kumtanom

 

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman pembukaan seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK 2024 secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebanyak 2,3 juta formasi atau total lowongan PPPK dan CPNS 2024 dibuka pemerintah dalam seleksi nanti. Menpan RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullan Azwar Anas memaparkan total lowongan CPNS dan PPPK 2024.

Dalam seleksi CPNS 2024, total ada 2.302.543 yang terdiri dari 690.822 untuk kuota CPNS yang juga diutamakan fresh graduate.

Baca Juga: Cek Seragam PPPK dan PNS Terbaru, Serupa Namun Tak Sama!

Kuota seleksi CPNS dan PPPK 2024 dinilai lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang hanya membuka 28.000 formasi. Selain CPNS, kuota PPPK juga diberikan porsi yang besar.

Hal ini karena, pemerintah ingin berkomitmen menuntaskan manajemen atau permasalahan mengenai tenaga honorer pada 2024 akhir nanti.

Pada seleksi PPPK 2024, pemerintah mengutamakan formasi yang memenuhi pelayan kesehatan dan pendidikan di seluruh Indonesia, terutama mereka yang bertempat di daerah 3T.

Baca Juga: 4 Program Bansos Pendidikan Ini Dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Simak Informasi Lengkapnya

Untuk lebih detailnya, berikut adalah jumlah formasi baik untuk CPNS dan PPPK 2024 nanti

1. Formasi untuk CPNS 2024

Untuk Formasi pusat:

-207.247 CPNS umum atau fresh graduate

-15.460 formasi untuk dosen

-191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

2. Formasi PPPK

Ada sekitar 221.936 formasi PPPK yang tersedia khususnya untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

3. Formasi daerah

Pada seleksi PPPK 2024, formasi daerah dapat dilihat sebagai berikut:

- 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah

- 419.146 formasi PPPK guru

- 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan

- 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Tahun 2024, Pemerintah Siapkan 220.000 Unit Rumah Subsidi, Harga Rumah Mulai Rp166 Juta

Sedangkan untuk khusus ketentuan formasi PPPK guru 2024, dapat dilihat acuan atau ketentuan pada seleksi PPPK 2023, yaitu:

1.Peserta seleksi memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan

2.Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

3.Untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik di wilayah otonomi khusus Papua,maka hal itu dikecualikan.

Baca Juga: BOCORAN CASN 2024, Menpan RB Sampaikan Gambaran Teknis Pelaksanaannya…

4.Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila semisalnya ada pelamar PPPK maupun CPNS 2024 dengan kualifikasi pendidikan maupun kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi yang berangkutan wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

5. Untuk pelamar yang merupakan penyandang disabilitas rungu, maka mereka tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

6. Sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas daksa, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan guru di bidang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Baca Juga: KABAR BAIK, Tenaga Kependidikan atau Tendik Bersiap untuk PPPK 2024, Nunuk Suryani Sampaikan Hal Ini…

7. Untuk pelamar penyandang disabilitas netra, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada formasi guru seni budaya keterampilan.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler