Cek Seragam PPPK dan PNS Terbaru, Serupa Namun Tak Sama!

- 6 Januari 2024, 19:05 WIB
Perbedaan Seragam PNS dan PPPK
Perbedaan Seragam PNS dan PPPK /YouTube osman oegi

BERITASOLORAYA.com - Seragam PNS atau Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah berbeda, meski keduanya masuk dalam Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baik seragam PPPK dan PNS, keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 lalu, layak memperhatikan peraturan penggunaan seragam masing-masing. Lalu, seperti apa penggunaan dan perbedaan antara seragam PNS dan PPPK?

Baca Juga: 4 Program Bansos Pendidikan Ini Dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Simak Informasi Lengkapnya

Untuk seragam PPPK 2023, perihal seragam ini termaktub dalam Bab IV di bagian Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 13. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

(1) PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH atau Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Baca Juga: Tahun 2024, Pemerintah Siapkan 220.000 Unit Rumah Subsidi, Harga Rumah Mulai Rp166 Juta

-PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x