RESMI! Kemenag Wajibkan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2023 Lakukan DRH dan Unggah Dokumen Ini. Jika Tidak...

24 Januari 2024, 08:43 WIB
Ilustrasi pengisian DRH peserta lulus seleksi CPNS Kemenag 2023 /jannoon028/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Setelah diumumkannya hasil kelulusan seleksi CPNS 2023, Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk melakukan pengisian DRH.

Proses pengisian DRH bagi peserta lulus seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah merupakan sebuah kewajiban lanjutan dari seleksi yang diadakan.

Dalam pengisian DRH tersebut, peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 akan diwajibkan melakukan proses unggah sejumlah dokumen pendukung atau yang disyaratkan.

Informasi tentang pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah serta proses selanjutnya itu, telah diumumkan dalam surat dengan nomor P-00213/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2024.

Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok di Provinsi Papua Barat per 24 Januari 2024, Cabe Rawit Merah Tembus Rp102.500?

Dokumen Persyaratan Pengisian DRH

Ilustrasi peserta seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 bkn.go.id

Berkaitan dengan telah diumumkannya hasil seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah pada Kamis, 18 Januari 2023 lalu, peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan proses selanjutnya.

Proses selanjutnya tersebut berupa Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sejak tanggal 23 Januari 2024. Batas waktu pengisiannya adalah sampai dengan 21 Februari 2024.

Sebelumnya, perlu diketahui, pengumuman lengkap pasca sanggah bisa dilihat peserta lulus dengan lengkap pada akun SSCASN masing-masing.

Berkenaan dengan proses pengisian DRH, peserta akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen penting yang menjadi persyaratan melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/

Sejumlah dokumen penting yang wajib diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenag 2023 tersebut, antara lain:

Baca Juga: Gampang Banget, Ini 2 Cara Mempersiapkan Tabungan Pensiun Dari Masih Muda, Cek Disini...

1. Phasphoto berlatar warna merah, yang terbaru dan wajib mengenakan pakaian formal.

2. Ijazah yang asli bagi lulusan dalam negeri atau surat keputusan penyetaraan ijazah untuk peserta lulusan luar negeri yang dikeluarkan kementerian berwenang.

3. Transkrip nilai asli bagi lulusan dalam negeri dan untuk peserta lulusan luar negeri menyertakan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian berwenang.

4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup. Peseta telah menandatanganinya di atas meterai 10.000,-. Peserta diminta mengisi nama, tempat dan tanggal lahir dengan huruf kapital tinta hitam.

5. Surat pernyataan 5 poin. Peserta telah menandatanganinya di atas meterai 10.000.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat tersebut masih berlaku ketika pengisian DRH dilakukan peserta dan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Progres Pengisian DRH PPPK 2023 dari BKN, 98 Persen Sudah Rampung

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 21 Februari 2024. Surat tersebut dikeluarkan dokter yang berstatus PNS atau mengabdi di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat keterangan yang menyatakan peserta tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lain. Surat tersebut didapatkan dari dokter di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat berwenang lainnya.

Peserta dapat melihat informasi tentang pengumuman kelulusan dan proses DRH tersebut dengan membuka TAUTAN ini.

Perlu diketahui, apabila peserta tidak melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen hingga batas waktu 21 Februari 2024, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler