BERITASOLORAYA.com – Sebagian besar tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah selesai dilaksanakan dan saat ini sebagian besar peserta telah mendapatkan pengumuman hasil kelulusan.
Ucapan selamat pantas diberikan bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang telah berhasil lulus dengan melalui sejumlah tahapan seleksi yang memperhitungkan kemampuan mereka.
Namun, dari pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, ternyata terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi panselnas (Panitia Seleksi Nasional).
Sejumlah catatan penting pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu yang lalu saat RDP bersama DPR RI.
Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Per 23 Januari 2024
Haryomo mengungkapkan bahwa pada tahapan seleksi administrasi didapatkan adanya ketidakakuratan verifikasi yang dilakukan panitia seleksi instansi.
Contoh dari ketidakakuratan verifikasi tersebut adalah pada bagian kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, serta tidak ditemukannya NIK peserta.
Hal berikutnya yang menjadi catatan Panselnas terjadi pada tahapan pelaksanaan seleksi. Pada tahap ini masih ditemukan adanya praktik perjokian.
Catatan selanjutnya adalah pada tahapan hasil seleksi, dimana konversi nilai CAT menjadi dampak dilakukannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).