Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Bisa Ikut CPNS 2024, Intip Syaratnya

30 Januari 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi: penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024 /Pixabay/AbsolutVision

BERITASOLORAYA.com - Berita gembira bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 nanti.

Seleksi CPNS 2024 akan segara dibuka. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenpanRB, seleksi CPNS 2024 ini menurut rencana akan dibuka sampai 3 periode. Untuk tahap pertama, akan dibuka pada bulan Maret 2024.

Dalam pengumuman yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo tempo hari, diketahui bahwa pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS 2024 dengan jumlah formasi sebanyak 2,3 juta.

Jumlah formasi tersebut meliputi 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, untuk formasi instansi pusat akan dibuka sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Khusus formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, terdiri dari formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk formasi PPPK di instansi daerah akan dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, sedangkan untuk tenaga kesehatan akan disediakan sebanyak 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Baca Juga: TERBARU! Bawaslu Batalkan Status Kelulusan 9 Orang PPPK 2023, Berikut Penjelasan Beserta Daftar Namanya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Untuk informasi pendaftaran 3 periode dalam seleksi CPNS 2024, dapat disimak sebagai berikut:

- Seleksi CPNS 2024 Tahap I: Maret 2024

- Seleksi CPNS 2024 Tahap II: Juni 2024

- Seleksi CPNS 2024 Tahap III: Agustus 2024

Syarat-Syarat CPNS 2024

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2024, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda ketahui dan penuhi. Adapula persyaratan khusus bagi calon pelamar penyandang disabilitas.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS:

a. Calon pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Calon pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Calon pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Baca Juga: Pemindaha ASN ke IKN Harus Melalui Seleksi Ketat? Simak Alasannya

e. Calon pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Calon pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;

h. Setelah menjadi CPNS, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Calon pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: BATAL CAIR, Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan Tertunda pada Februari? Simak Alasannya

Persyaratan Khusus CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas

Sementara itu, untuk Anda yang tergolong penyandang disabilitas, persyaratan CPNS 2024 dapat dicermati sebagai berikut:

a. Calon pelamar dari golongan penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Calon pelamar dari golongan penyandang disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Itulah informasi persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pelamar CPNS khususnya bagi penyandang disabilitas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler