BERITASOLORAYA.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengumumkan pembatalan status kelulusan 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Pembatalan status kelulusan mengacu pada Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang hasil akhir seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Bawaslu.
Berdasarkan surat tersebut, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara online mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Apabila dalam pelaksanaan ada peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak mengunggah dokumen hingga jadwal yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Wah, Pemkab Deli Serdang Serahkan SK PPPK kepada 527 Guru, Jadi yang Tercepat se-Indonesia loh...
Berdasarkan data jumlah peserta pengisian DRH, ada 3 orang peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan DRH dan tidak mengunggah kelengkapan berkas secara online.
Selain itu, ada 6 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada panitia seleksi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bawaslu.go.id, Senin 30 Januari 2024, berikut daftar nama 3 peserta yang dibatalkan kelulusannya karena tidak melengkapi berkas:
1. Hilda Jein Palandung, Jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum