BERITASOLORAYA.com- Semakin serius pemerintah akan memindahkan Aparatur Sipil Negara atau ASN ke IKN atau Ibu Kota Nusantara yang rencana akan dimulai pada Juli 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 1 Februari 2024, hal itu tercermin dari pertemuan Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB dengan Pratikno sebagai Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) guna membicarakan rencana pemindahan ASN ke IKN secara lebih komprehensif, insentif, serta persoalan teknis terkaitnya pada 31 Januari 2024 kemarin.
"Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis terkait dengan insentif dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui bahwa berdasarkan data KemenPUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan ke IKN mulai Juli 2024 akan menempati 47 tower hunian.
Lebih rinci, ASN akan menempati 29 tower yang berisi 1.740 unit hunian, sementara TNI dan Polri akan menempati 18 tower yang berisi 1.080 unit hunian.
Kemudian, Anas mengungkapkan bahwa ASN yang dipindahkan ke IKN pada tahap pertama tahun 2024 juga akan mendapatkan tunjangan pionir sebagai bentuk penghargaan.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja, namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/ penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," tutur Anas.
Selain itu, di IKN akan diterapkan shared service, shared office, dan shared system sebagai fasilitas lainnya yang akan dirasakan oleh ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan ke IKN tahun 2024 ini.
Shared service merupakan pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Baca Juga: Penuhi Kriteria Ini, ASN Fix Pindah ke IKN Tahun 2024, Begini Fase dan Tahapannya
Shared office ialah fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.
Lalu, shared system merupakan pola kerja baru yang fleksibel dan kolaboratif melalui paltform digital yang dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Tidak hanya itu, ASN, TNI, dan Polri di IKN juga akan ditunjang dengan fasilitas pendukung lainnya, misalnya saja pengelolaan layanan pendukung, yakni transportasi kantor, dan lainnya.
Demikian fasilitas yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri di IKN.
Namun, sebelum dipindahkan dan menikmati seluruh fasilitas tersebut, ASN harus memenuhi kriteria berikut, yakni kemampuan literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, dan mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK.***