TERBARU! BKN Awasi Ketat Netralitas ASN dengan Aplikasi SBT, Simak Ini Mekanismenya

7 Februari 2024, 15:41 WIB
TERBARU! BKN Awasi Ketat Netralitas ASN dengan Aplikasi SBT, Simak Ini Mekanismenya /Instagram.com/@bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com - Pemilu 2024 yang akan diadakan pekan depan membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan ASN diberikan hak untuk memberikan suara di pemilu maupun pilkada. Namun, harus tetap netral.

"Kami tidak ingin ASN itu terpecah belah karena kepentingan politik secara pribadi," kata Haryomo dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Youtube #ASN Pelayan Publik, Rabu 7 Februari 2024.

Menurut Haryomo, saat mendekati gelaran Pemilu 2024, Asas Netralitas ASN wajib diperkuat kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam Mengalami Kenaikan Rp6.000 pada Hari Ini, Rabu, 7 Februari 2024, Cek Rinciannya

Di dalam aturan tersebut, setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Namun, dengan berbagai kewenangan ASN yang mengelola keuangan dan aset negara, menyusun kebijakan, dan menggunakan fasilitas negara terkadang banyak yang disalahgunakan.

Potensi penyalahgunaan wewenang ASN tersebut di antaranya:

- Menjadi Tim Kampanye dan Tim Penyusun Program.
- Menyalahgunakan perencanaan program.

- Membuat kebijakan pengelolaan manajemen ASN untuk kepentingan politik.
- Serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Untuk itu, BKN memperkenalkan Aplikasi SBT atau Sistem Berbagi Terintegrasi dalam rangka pengawasan netralitas ASN.

Di dalam sistem tersebut, BKN dapat melakukan pengawasan dengan lebih ketat karena sudah menjadi satu data secara digital dan diupdate secara realtime.

Ketentuan penggunaan SBT yang diluncurkan tahun 2023 itu sesuai dengan SKB 5 kantor atau lembaga dan Surat Menpan Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Tujuan penanganan laporan melalui aplikasi SBT adalah:

- Penyampaian data dan informasi perkembangan hasil penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

- Koordinasi Tim Satgas dalam rangka melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap data dan informasi yang bersumber dari SBT.

Haryomo mengungkapkan ada berbagai permasalahan netralitas ASN sebelum adanya aplikasi SBT, yaitu:

- Data pelanggaran netralitas ASN berbeda-beda atau tidak dalam satu data.
- Data pelanggaran netralitas ASN tidak realtime.

- Penanganan pelanggaran netralitas ASN masih secara manual dan tidak tersistem.
- Lemahnya pengawasan dan pengendalian netralitas ASN.

Dari permasalahan itu, dengan adanya SBT diharapkan pengawasan netralitas ASN dapat lebih maksimal berupa:

Baca Juga: TURUN! Harga Bahan Pokok Daging Sapi Murni di Berbagai Provinsi pada Hari Ini, Rabu, 7 Februari 2024

- Adanya satu data pelanggaran netralitas ASN yang update dan valid

- Pelanggaran netralitas ASN secara nasional dapat dimonitoring secara realtime oleh Tim Satgas

- Digitalisasi penanganan pelanggaran netralitas ASN

- Early Warning System dalam melakukan pengawasan dan pengandalian manajemen ASN khususnya pelanggaran netralitas ASN

Haryomo juga berharap jumlah pelanggaran ASN dalam tahapan pemilu bisa berkurang. Sementara, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksinya bisa ringan hingga berat atau bisa juga diberhentikan sebagai ASN. Haryomo juga berpesan agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial.

Dari informasi sebelumnya, BKN mendapatkan 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.

Jumlah itu terdiri dari 42 dugaan laporan pelanggaran disiplin dan 5 dugaan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran disiplin di antaranya memjadi pengurus partai politik dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

Sementara, dugaan pelanggaran kode etik seperti ikut berkampanye di media sosial, memasang spanduk bakal calon dari partai tertentu, dan menghadiri deklarasi partai politik.

Nantinya, dari laporan dugaan netralitas ASN tersebut akan diproses oleh Satgas Netralitas untuk tindak lanjut sanksinya.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler