Tanya Jawab Jalur Istimewa Anak Berkewarganegaraan Ganda, Lengkap Link Persyaratan dan Alur Pendaftaran

7 Februari 2024, 22:56 WIB
anya jawab jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda /JoshuaWoroniecki/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada sejumlah tanya jawab seputar jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda yang penting untuk dipahami.

Sejumlah tanya jawab seputar jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda ini mungkin juga menjadi pertanyaan dalam benak Anda.

Oleh karena itu, tanya jawab seputar jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda ini bisa Anda ketahui untuk menjawab pertanyaan atau menambah informasi bagi Anda.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Brunei Darussalam, Tertarik Kuliah di NEGARA Bebas Pajak?

Berikut ini sejumlah tanya jawab seputar jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda yang harus dipahami:

1. Apa maksut jalur istimewa?

Pertama, perlu Anda ketahui bahwa ABG dengan usia minimal 18 tahun, yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan, kembali diberikan kesempatan untuk menjadi WNI melalui pasal 3A Peraturan Pemerintah yang bernomor 21 Tahun 2022.

Adapun permohonan pewarganegaraan melalui pasal 3A ini hanya berlaku selama dua tahun sejak diundangkan pada tahun 2022, dengan persyaratan lebih mudah dan biayanya juga lebih murah daripada dengan pewarganegaraan jalur murni.

Oleh karena itu, pewarganegaraan pasal 3A ini dianggap menjadi jalur istimewa bagi ABG.

2. Apa anak berusia 18 tahun masih disebut ABG?

Perlu dipahami bahwa ABG ini adalah anak yang lahir dari orang tua perkawinan campuran antara WNI dan WNA atau anak dari pasangan WNI yang lahir di negara ius soli.

Perlu diketahui bahwa ABG diberi kesempatan mempunyai dua kewarganegaraan sampai usianya 18 tahun, sehingga jika sudah berusia 18 tahun ABG diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya. Apabila tidak memilih kewarganegaraan Indonesia maka ABG dinyatakan sebagai asing.

3. Kapan batas pendaftaran jalur istimewa ini?

Diketahui bahwa jalur istimewa pewarganegaraan ABG melalui pasal 3A akan berakhir tanggal 31 Mei 2024 mendatang.

4. Bagaimana jika ABG baru berusia 18 tahun di bulan Mei 2024 nanti?

Perlu dipahami, PP dengan nomor 21 Tahun 2022 akan habis masa berlakunya tanggal 31 Mei 2024, sehingga ABG yang memutuskan untuk memilih menjadi WNI bisa segera mempersiapkan dari sekarang dan mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024 melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 SEGERA DIBUKA! Apa Saja yang Harus Disiapkan Dari Sekarang?

5. Bagaimana untuk anak yang belum berusia 18 tahun pada tanggal 31 Mei 2024?

Apabila anak yang berusia 18 tahun saat 31 Mei 2024, jika ingin menjadi WNI haru melalui mekanisme naturalisasi murni berdasarkan pasal 8 UU 12 Tahun 2006 sebab kesempatan istimewa pasal 3A hanya berlaku mulai 31 Mei 2022 sampai 31 Mei 2024.

6. Bagaimana jika terlambat memilih kewarganegaraan setelah 31 Mei 2024?

Bagi ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan setelah 31 Mei 2024 akan menjadi asing atau menjadi warga negara asing.

Baca Juga: ADA Fisioterapi? Berikut 91 Program Studi Penerima KIP Kuliah di Universitas Hasanuddin

7. Apa syarat mendaftar kewarganegaraan Indonesia bagi ABG?

Perlu diketahui bahwa persyaratan dan alur pendaftaran pewarganegaraan melalui jalur istimewa pasal 3A bisa diakses melalui Link Panduan.

Itulah tanya jawab seputar jalur istimewa bagi anak berkewarganegaraan ganda, semoga bisa memberikan manfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemenkumhamri instagram @ditjen_ahu

Tags

Terkini

Terpopuler