Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat Bisa Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkumham, Ini Alasannya

- 6 Maret 2021, 19:08 WIB
Mahfud MD sebut KLB Partai Demokrat bisa jadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham, ini alasannya.*
Mahfud MD sebut KLB Partai Demokrat bisa jadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham, ini alasannya.* /Instagram /@mohmahfudmd

PR SOLORAYA - Terkait polemik Kongres Luar Biasa (KLB) yang kian memanas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil KLB ini dapat menjadi masalah hukum apabila didaftarkan ke Kemenkumham.

Menurut Mahfud MD, apabila hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol,

Baca Juga: Sepi Job Akibat Kasus Video Asusila, Gisel Dikabarkan Tengah Lakoni Pekerjaan Ini

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," ujar Mahfud MD sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Sebelumnya, diketahui jika KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih Partai Demokrat periode 2021-2025.
 
Menanggapi kasus ini, Mahfud MD menekankan bahwa KLB Partai Demokrat tersebut pada saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Baca Juga: Betah Melajang di Usia 37 Tahun, Luna Maya Akui Tak Punya Wedding Dream: Cari yang Bener-bener Mau Tua Bersama

Meskipun begitu, KLB ini tetap dapat menjadi masalah hukum apabila pemerintah memutuskan untuk turun tangan.
 
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan  menjadi masalah hukum,

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Mutasi Virus Penyebab Covid-19 Varian B117 Dinilai Lebih Cepat Menyebar, Ini Kata Sekjen Kemenkes

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD turut menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB ini karena menghormati independensi partai.
 
"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," terangnya.

Baca Juga: PT Pelindo Daya Sejahtera Buka Lowongan Pekerjaan untuk Dua Posisi Ini, Berikut Kualifikasinya

KLB Partai Demokrat yang memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat ini diketahui tengah menuai banyak kontroversi.
 
Dengan adanya hal ini, Partai Demokrat mengambil langkah dengan menyurati Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan KLB tersebut.***

 

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah