Selain Cita, Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengacara Hotma Sitompul juga diduga menerima uang hasil korupsi bansos tersebut.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera memanggil tiga orang tersebut untuk bersaksi.
Baca Juga: Bakal Lakukan Perjalanan ke Stasiun Luar Angkasa, NASA Perkenalkan 4 Kru Baru yang Kendarai SpaceX
Baca Juga: Kader Partai Demokrat Ancam Layangkan Santet Pada Moeldoko, Mbah Mijan: Santet Bukan Dongeng
Baca Juga: Putusnya Kaesang dan Felicia Disebut Akibat Pelet dari Nadya Arifta, Begini Jawaban Mbah Mijan
“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ujar Ali.
Namun Ali kembali mengatakan jika pemanggilan ketiga saksi sangat bergantung dengan kebutuhan tim penyidik.
Dalam persidangan yang baru saja digelar, terungkap Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar, sedangkan Hotma menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi di Kemensos.
Sementara itu, Cita yang mengetahui namanya terseret kasus korupsi bansos merasa tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)