PR SOLORAYA - Dalam kecelakaan maut sebuah bus di Sumedang, Jawa Barat lalu, polisi akhirnya menetapkan sopir bus berinisial YA menjadi tersangka.
Meskipun begitu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut bus tersebut dihentikan dengan status SP3.
Hal ini karena tersangka YA diketahui telah turut meninggal dalam kecelakaan bus di Sumedang, yang juga menewaskan 29 orang termasuk dirinya.
Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 2 November 2022 Layanan Televisi Analog akan Diberhentikan, Ini yang Harus Dilakukan
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Eddy di Bandung pada Senin, 15 Maret 2021 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Di sisi lain, pihak Ditlantas Polda Jawa Barat masih berusaha melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut bus tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menduga bahwa kecelakaan bus tersebut terjadi karena bus mengalami rem blong.
Sementara itu, diketahui bahwa jalanan di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Alternatif Malangbong-Wado, memiliki kontur jalan yang menurun panjang.
Tidak hanya itu, pada saat kecelakaan bus terjadi, diduga tengah turun hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut.