Mantan Dirut dan Pejabat PT Dirgantara Indonesia Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

- 15 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Kasus korupsi kali ini menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso, dan pejabat PTDI Irzal Rinaldi.*
Ilustrasi. Kasus korupsi kali ini menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso, dan pejabat PTDI Irzal Rinaldi.* /Freepik/@creativeart

Dibelakang praktik korupsi yang dilakukan Budi Santoso, ternyata ada mantan pejabat PTDI lainnya yang terlibat yakni Irzal Rinaldi, yang statusnya saat ini sebagai terdakwa dua.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada mantan PTDI Irzal Rinaldi dengan hukuman yang lebih tinggi dari Budi, yakni selama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Saya Tidak Ada Niat dan Minat

“Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.

Kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan, guna memasarkan produk dan jasa yang dilakukan oleh Budi Santoso dan Irzal Rinaldi ini, disebut oleh jaksa sebagai tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Jaksa mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah korupsi masing-masing Rp2.009.722.500 yang diperoleh Budi dan Rp13.099.617.000 yang diperoleh Irzal.

Baca Juga: Innalillahi, Anton Medan Ketua PITI Meninggal Dunia, Anak: Tadi Pagi Saya Kaget Dengar Bapak Kurang Sehat

Hukuman kepada keduanya diberikan sebagaimana telah diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Adapun dalam kontrak perjanjian fiktif yang dilakukan, terdapat banyak nama instansi terkait yang dicantumkan demi memuluskan rencana korupsi Budi Santoso dan Irzal Rinaldi ini.

Nama Instansi yang dimaksud diantaranya yakni Basarnas, BPPT, Kepolisian Udara, Puspernebad, Puspenerbal, serta Sekretariat Negara.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah