PR SOLORAYA – Korupsi tengah merajelela dalam berbagai sektor di Indonesia belakangan ini, bahkan kasus ini sampai turut menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan pejabat PTDI, Irzal Rinaldi.
Korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dilakukan demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan telah merugikan uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.
Kontrak fiktif yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi, menurut KPK telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42.
Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Anies Baswedan Jadi Pertimbangan untuk Dipanggil
Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang menjeratnya.
Ariawan Agustiartono selaku Jaksa penuntut umum KPK mengatakan, Budi dituntut terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta,
“Dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ariawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Bandung, Senin, 15 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.