Mantan Dirut dan Pejabat PT Dirgantara Indonesia Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

- 15 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Kasus korupsi kali ini menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso, dan pejabat PTDI Irzal Rinaldi.*
Ilustrasi. Kasus korupsi kali ini menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso, dan pejabat PTDI Irzal Rinaldi.* /Freepik/@creativeart

PR SOLORAYA – Korupsi tengah merajelela dalam berbagai sektor di Indonesia belakangan ini, bahkan kasus ini sampai turut menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan pejabat PTDI, Irzal Rinaldi.

Korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dilakukan demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan telah merugikan uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Kontrak fiktif yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi, menurut KPK telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42.

Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Anies Baswedan Jadi Pertimbangan untuk Dipanggil

Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang menjeratnya.

Ariawan Agustiartono selaku Jaksa penuntut umum KPK mengatakan, Budi dituntut terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta,

Baca Juga: Sebut Vaksin AstraZeneca Tak Ada Hubungannya dengan Pembekuan Darah, Prof. Zubairi Djoerban: Uji Klinis Aman

“Dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ariawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Bandung, Senin, 15 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x