Agar peredaran narkoba di lapas tidak semakin menjadi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah bisa memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah bisa menjatuhkan sanksi bagi pelaku peredaran narkoba di lapas paling sedikit empat tahun dan bahkan hingga hukuman mati.
Baca Juga: Gugat Cerai Teh Ninih Sejak Awal Maret 2021, Aa Gym Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perceraian
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan jika keterlibatan petugas dalam pengedaran narkoba di lapas merupakan preseden yang buruk.
Oleh sebab itulah, ia berharap pemerintah bisa segera memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang terlibat.
"Pengendalian narkoba yang melibatkan petugas di lapas jelas preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Harus ada penindakan tegas bagi siapapun yang terlibat," katanya.***