PR SOLORAYA – Di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir ini, PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik pada masyarakat, periode April-Juni 2021.
Program stimulus listrik ini diberlakukan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha dan bisnis.
Hal itu merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Stimulus listrik ini diharapkan PLN dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat selama pandemi.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Impor Beras Padahal Stok Masih Banyak, Ombudsman: Ada Maladministrasi
Baca Juga: Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun dengan Suami, Krisdayanti: Saya Justru Minta Maaf ke Raul
Besaran stimulus akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Berikut skema diskon berdasarkan golongan pelanggan, seperti yang dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram resmi PLN.
1. Rumah Tangga Daya 450 VA (RI/450 VA):