Baca Juga: Kesaksian Pengunjung Kafe di Sekitar Gereja Katedral Makassar: Terdengar Ledakan Besar
2.Membawa Surat Keterangan lahir dari Dokter berupa dokumen asli ataupun fotocopy.
3.Membawa Kartu Keluarga orangtua berupa dokumen asli ataupun fotocopy.
4. Jika bayi peserta sudah terdaftar di sistem, perubahan data bayi masih dapat diubah selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
Baca Juga: Kutuk Aksi Pengeboman, Jusuf Kalla: Tangkap Jaringan Pelakunya
Perubahan data yang dapat diubah diantaranya nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jika para peserta sudah membawa dokumen yang diwajibkan, selanjutnya peserta melakukan proses transaksi autodebit tabungan.
Berikut syarat-syarat didalam mengurus autodebit,langkah-langkah ini dikutip dari instagram BPJS Kesehatan RI.
Baca Juga: Polri Sebut Dua Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sempat Berniat Memasuki Pelataran Gereja Katedral
1.Pendaftaran Autodebit dapat melalui semua jenis kartu debit atau kredit bank berlogo visa atau mastercard.