Begini Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir di JKN-KIS Bagi Kategori PBPU dan BP

- 28 Maret 2021, 13:37 WIB
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.*
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.* /Dok BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kesaksian Pengunjung Kafe di Sekitar Gereja Katedral Makassar: Terdengar Ledakan Besar

2.Membawa Surat Keterangan lahir dari Dokter berupa dokumen asli ataupun fotocopy.

3.Membawa Kartu Keluarga orangtua berupa dokumen asli ataupun fotocopy.

4. Jika bayi peserta sudah terdaftar di sistem, perubahan data bayi masih dapat diubah selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

Baca Juga: Kutuk Aksi Pengeboman, Jusuf Kalla: Tangkap Jaringan Pelakunya

Perubahan data yang dapat diubah diantaranya nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Jika para peserta sudah membawa dokumen yang diwajibkan, selanjutnya peserta melakukan proses transaksi autodebit tabungan.

Berikut syarat-syarat didalam mengurus autodebit,langkah-langkah ini dikutip dari instagram BPJS Kesehatan RI.

Baca Juga: Polri Sebut Dua Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sempat Berniat Memasuki Pelataran Gereja Katedral

1.Pendaftaran Autodebit dapat melalui semua jenis kartu debit atau kredit bank berlogo visa atau mastercard.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah