Begini Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir di JKN-KIS Bagi Kategori PBPU dan BP

- 28 Maret 2021, 13:37 WIB
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.*
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.* /Dok BPJS Kesehatan

Terutama bagi kategori masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Mandiri.

Karena ketika sang anak telah terdaftar di cabang BPJS Kesehatan, maka sang anak akan mendapatkan asuransi kesehatan untuk masa depannya.

Baca Juga: Ledakan di Katedral Makassar Bertepatan dengan Hari Raya Minggu Palma, PGI: Berdoa Bagi Kedamaian Masyarakat

Dalam proses pembayaran iuran, peserta akan dapat membayar pada saat sang bayi sudah memasuki usia dua puluh delapan hari.

Dimana syarat pembayaran iuran harus disertai dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit bidang, dan akte kelahiran.

Berikut ini tata cara pendaftaran bayi sesuai kategori peserta PBPU dan BP, menurut BPJS Kesehatan RI.

Baca Juga: Tak Terbuai Ajakan Nikah dari Billy Syahputra, Ayu Ting Ting: Ngomong Aja Mau Manfaatin Gue

1.Memiliki Kartu JKN-KIS Asli ibu kandung.

JKN-KIS adalah sebuah program jaminan kesehatan yang telah diselenggarakan oleh BPJS pada tahun 2014.

Jika peserta belum memiliki kartu JKN-KIS diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu di Cabang BPJS sekitar.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah