Terutama bagi kategori masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Mandiri.
Karena ketika sang anak telah terdaftar di cabang BPJS Kesehatan, maka sang anak akan mendapatkan asuransi kesehatan untuk masa depannya.
Dalam proses pembayaran iuran, peserta akan dapat membayar pada saat sang bayi sudah memasuki usia dua puluh delapan hari.
Dimana syarat pembayaran iuran harus disertai dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit bidang, dan akte kelahiran.
Berikut ini tata cara pendaftaran bayi sesuai kategori peserta PBPU dan BP, menurut BPJS Kesehatan RI.
Baca Juga: Tak Terbuai Ajakan Nikah dari Billy Syahputra, Ayu Ting Ting: Ngomong Aja Mau Manfaatin Gue
1.Memiliki Kartu JKN-KIS Asli ibu kandung.
JKN-KIS adalah sebuah program jaminan kesehatan yang telah diselenggarakan oleh BPJS pada tahun 2014.
Jika peserta belum memiliki kartu JKN-KIS diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu di Cabang BPJS sekitar.