"Karena teroris melakukan serangan tanpa aturan hukum, aparat tidak bisa asal tangkap dan asal tuduh," kata Mahfud dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Berdasarkan hasil dari pemerintah disampaikan bahwa ledakan terjadi setelah kegitan kegamaan selesai dan para jamaat keluar dari Gereja Katedral Makassar.
Baca Juga: Jumlah Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Telah Mencapai 20 Orang
Baca Juga: Erick Thohir Khawatirkan Peristiwa Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Ganggu Vaksinasi Covid-19Baca Juga: Duel Madura United vs Persebaya di Piala Menpora 2021 Mulai Petang Ini, Catat Link Live Streaming Indosiar
Terkait dengan peristiwa ledakan ini sesuai dengan penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan tindak pidana terorisme menjadi UU.
Maka tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dan dapat menimbulkan korban atau kehancuran terhadap lingkungan hidup.
Menurut UU tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, nilai-nilai kemanusian, dan berbagai kehidupan di masyarakat.
Pemerintah telah mengutuk keras terhadap tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengangani pemberantasan terorisme.
Baca Juga: Doa Malam Nisfu Sya'ban Minggu 28 Maret 2021, Lengkap Latin dan Artinya