Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika, Tersangka Mengaku Diperintah Warga Malaysia

- 30 Maret 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi narkotika. Bareskrim Polri dan Bea Cukai gagalkan peredaran narkotika.
Ilustrasi narkotika. Bareskrim Polri dan Bea Cukai gagalkan peredaran narkotika. /Pixabay/@stevepb

 

PR SOLORAYA - Sejak Februari 2021 hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai ini diberi sandi Dewa Ruci 2021.

Puluhan kilogram sabu dan ekstasi berhasil diamankan oleh operasi gabungan dari Polri dan Bea Cukai itu.

"Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @humas_poldajateng.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Majukan Industri Perfilman Indonesia

Baca Juga: Christ Wamea Bandingkan Barang Bukti Bom Bunuh Diri Dulu dan Sekarang: Kini Poster HRS dan Pernak Pernik FPI

Sejak dilakukannya operasi gabungan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42.337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan secara rinci mengenai penggagalan peredaran narkoba tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x