PR SOLORAYA - Sejak Februari 2021 hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai ini diberi sandi Dewa Ruci 2021.
Puluhan kilogram sabu dan ekstasi berhasil diamankan oleh operasi gabungan dari Polri dan Bea Cukai itu.
"Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @humas_poldajateng.
Sejak dilakukannya operasi gabungan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42.337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan secara rinci mengenai penggagalan peredaran narkoba tersebut.