PR SOLORAYA – Selama pandemi Covid-19, pihak kepolisian mulai menerapkan inovasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Pada awal penerapannya, sistem tilang elektronik ini telah diberlakukan di 12 kepolisian daerah.
Namun, pada pertengahan April 2021 nanti, sistem tilang elektronik akan mulai diberlakukan hingga ke 21 Polda.
“Pada April nanti akan ada 21 Polda, sekitar tanggal 20-an akan kembali diluncurkan,” kata Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin seperti dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ingin Bekerja Bersama Raffi Ahmad, Simak 17 Lowongan Pekerjaan di Rans Entertaiment
Perluasan sistem tilang elektronik ini dimaksudkan agar meminimalisir polemik.
Namun hingga kini, pihak kepolisian masih enggan mengungkap titik lokasi pemasangan kamera CCTV.
Sejauh ini sudah ada 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda, yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan.