PR SOLORAYA - Peristiwa penyerangan terduga teroris di Mabes Polri pada petang hari ini, Rabu 31 Maret 2021, tentu menghebohkan publik.
Terlebih belakangan ini, kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di berbagai wilayah di Indonesia, sejak peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Di media sosial sendiri, diketahui banyak netizen yang turut menyebarkan konten-konten terkait dengan aksi penyerangan di Mabes Polri petang ini.
Baca Juga: Google Maps Akan Arahkan Pengguna ke Lokasi Ramah Lingkungan, Catat Waktu Peluncurannya
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskannya.
"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten,
"Baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Baca Juga: Ngaku Ditinggal Stefan William Saat Hamil, Celine Evangelista: Pas Mau Lahiran Baikan
Tidak hanya itu, Kominfo juga meminta masyarakat untuk melapor ke aduankonten.id apabila menemukan konten yang mengandung aksi terorisme maupun radikalisme.