PR SOLORAYA – Pembangunan Grand Prix Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat mendapat perhatian. Pasalnya, dalam proses pembangunan, PBB mengidentifikasi terdapat pelanggaram HAM dalam proses pembangunannya.
Pelanggaran HAM yang dimaksud dalam laporan tersebut yakni telah mengusir penduduk lokal, dan menghancurkan rumah, ladang, sungai, dan situs keagamaan.
Mandalika, mencakup sirkuit sepeda motor Grand Prix, hotel, dan lapangan golf, merupakan bagian dari strategi “10 Bali Baru” yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 untuk meningkatkan pendapatan pariwisata.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Reuters, dalam mengembangkan kawasan seluas 2 hektar, penduduk lokal menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Parfum Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang, Simak Rinciannya Berikut
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas, BPPTKG Masih Mempertahankan Status Siaga
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Olivier De Schutter, utusan khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia.
Bisnis dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) yang mendanai proyek yang sedang berjalan, dianggap gagal melakukan uji tuntas dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM tersebut.
Dalam keterangan terpisah, AIIB mengatakan operasinya telah mematuhi pedoman lingkungan dan sosial, dan menanggapi keluhan terkait proyek.