Kapasitasnya Dibatasi Hanya 50 Persen, Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Diadakan

- 5 April 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi.Kapasitasnya Dibatasi Hanya 50 Persen, Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Diadakan.
Ilustrasi.Kapasitasnya Dibatasi Hanya 50 Persen, Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Diadakan. /pexels.com/@fauxels./pexels.com/@fauxels

Selain buka bersama, Kemenag juga mengizinkan salat tarawih dan salat Ied dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, aturan tersebut bisa saja berubah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di suatu daerah.

Baca Juga: Kebiasaan Mengonsumsi Gula Berlebih Saat Stres Bisa Jadi Candu, Simak Dampak Buruk Lainnya

Baca Juga: Tanggapi Polemik di Myanmar, Brunei Darussalam akan Segera Laksanakan KTT ASEAN

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," katanya.

Pihak pengelola masjid juga diwajibkan menyediakan wastafel untuk cuci tangan di depan pintu masuk masjid/musala, memastikan para jamaah tertib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan alat ibadah pribadi.

Yaqut Cholil Qoumas berharap Surat Edaran tersebut bisa menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan ibadah namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah