PR SOLORAYA - Surat Edaran soal Panduan Ibadan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi telah diterbitkan olah Kementrian Agama (Kemenag).
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag memperbolehkan buka puasa bersama diadakan.
Kendati demikian, Kemenag membatasi hanya boleh 50 persen orang dari total kapasitas ruangan yang menghadiri acara buka puasa bersama.
Aturan tersebut diambil Kemenag demi mencegah adanya kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, DPRD Belitung dan MUI Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Isi Surat Edaran dengan nomor 03 Tahun 2021 tersebut berbeda dari tahun sebelumnya.
Seperti buka bersama yang kini sudah diperbolehkan diadakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.