Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Ribuan Tabung Gas Bersubsidi, Negara Merugi hingga Rp7 Miliar

- 6 April 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi. Sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibekuk polisi, ribuan tabung gas diamankan dan negara merugi hingga Rp7 miliar.*
Ilustrasi. Sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibekuk polisi, ribuan tabung gas diamankan dan negara merugi hingga Rp7 miliar.* /Foto Istimewa PR//Foto Istimewa PR

PR SOLORAYA - Sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa, 6 April 2021.

Terdapat tiga lokasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, yang menjadi TKP penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

Menurut penjelasan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain, ada dua tersangka yang berhasil diamankan dari kasus sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini.

Kedua tersangka yang tergabung dalam sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini berinisial BF dan T.

Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa anggotanya menindak sindikat penyalahgunaan tabung gas subsidi 3 kg yang kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 kg.

"Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg," terang Zulkarnain sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Dari kasus sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ini, polisi menyita sekitar 1.732 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, serta 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg.

Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sarana transportasi yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi ini, yakni 8 kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut, dan 4 kendaraan roda dua.

Tersangka mengaku jika telah melakukan aksi penyalahgunaan gas bersubsidi ini sejak tahun 2018.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah