Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Selama Ramadhan, Tim Kuasa Hukum Tuntut Hak pada Pengadilan

- 7 April 2021, 14:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan

PR SOLORAYA – Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan terkait kasus pemalsuan tes usap (swab test) pada Rabu, 14 April 2021 mendatang.

Menjelang sidang lanjutan tersebut, pihak Habib Rizieq mengajukan beberapa hak yang diharapkan dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melansir laman Antara, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta pengadilan memperhatikan hak kliennya pada persidangan yang akan diselenggarakan di bulan puasa.

Baca Juga: Persela Lamongan Lawan Persik Kediri Sore Ini, Catat Link Live Streaming Indosiar

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 150.000 Orang Beribadah di Masjidil Haram, Simak Prosedur yang Ditetapkan Otoritas Setempat

“Pertama jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya,” ujar Aziz.

Kuasa hukum Rizieq itu meminta PN Jaktim untuk menskors sidang ketika masuk waktu sholat.

“Kemudian waktunya sholat supaya break, karena besok agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu sholat harap diperhatikan,” kata Aziz.

Baca Juga: Sambangi Indonesia, Menlu Inggris Pastikan HMS Queen Elizabeth Bakal Berlayar ke Tanah Air Tahun Ini

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Madu yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh, dan Cocok Dikonsumsi saat Bulan Ramadhan 2021

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Kirim 1 Truk Box Bantuan Kemanusiaan ke NTT Pagi Ini

Aziz juga menekankan bahwa sidang harus ditinda jika sudah masuk waktu berbuka puasa.

“Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu istirahat,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksespsi Rizieq dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait swab test di RS UMMI.

Oleh karena itu, sidang kembali diundur hingga 14 April 2021 mendatang, bertepatan dengan bulan Ramadhan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah