PR SOLORAYA – Di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah Arab Saudi akhirnya memperbolehkan umat Islam beribadah di Masjidil Haram selama Ramadhan 2021.
Peraturan baru dari pemerintah Arab Saudi itu akan mulai diberlakukan minggu depan.
Melansir laman Arab News, Dewan Umum Urusan Dua Masjid Suci menjelaskan bahwa sebanyak 100.000 jemaah haji akan diizinkan sholat di Masjidil Haram, dan 50.000 jemaah umrah diizinkan sholat di Masjidil Haram.
Lebih lanjut, Kementerian Agama Islam, Bimbingan dan Dakwah menjelaskan bahwa izin umrah diberikan kepada jemaah berusia 65 tahun ke atas.
Baca Juga: Sambangi Indonesia, Menlu Inggris Pastikan HMS Queen Elizabeth Bakal Berlayar ke Tanah Air Tahun Ini
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Madu yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh, dan Cocok Dikonsumsi saat Bulan Ramadhan 2021
Syarat selain itu adalah jemaah harus sudah divaksinasi virus corona, di negara masing-masing.
Sementara itu, Syekh Abdulrahman Al-Sudais yang merupakan ketua Dewan Umum Urusan Dua Masjid menyebutkan inokulasi menjadi syarat untuk memasuki area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Menteri Urusan Islam Dr. Abdullatif Al-Asheikh mengeluarkan arahan terkait tindakan pencegahan persebaran virus corona selama Ramadhan, pada Selasa, 6 April 2021 lalu.