Sebelumnya, di dalam video terlihat Sopir angkot berinisial YS itu mengendarai mobilnya dengan keluar dari kaca mobil untuk memamerkan kehebatannya.
Baca Juga: PTM di Solo Dilaksanakan Mulai Juli 2021, Gibran: Tidak Boleh Mundur
Baca Juga: Ungkap Kegelisahan Setahun Belakangan, Anji: Pengelolaan Data Royalti Belum Transparan
Video itu direkam oleh teman YS dan hanya selang beberapa detik setelah sang sopir unjuk kebolehan, mobil yang dikendarai YS tidak terkendali.
Karena tidak terkendali, mobil angkot yang dikendarai oleh YS oleng ke arah jalan yang berlawanan.
Hal itu sontak menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Untuk lokasi dan waktu kejadian kecelakaan berada di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, sekira Pukul 17.00 WIB pada Selasa, 6 April 2021.
Atas kejadian tersebut YS akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta terancam 5 tahun penjara.
YS terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.***