Sementara untuk Swab Test, diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa karena nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," ungkap KH. Makruf Chozin sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, pada Kamis, 8 April 2021.
Selain itu, pada Swab Test, kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk benda padat, sehingga tidak akan membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
Baca Juga: Tak Pernah Ajukan Pinjaman Online, Warga Bandung Ini Justru Dapat Transfer dan Ditagih Bunga Tinggi
Tidak hanya itu, kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendiri nantinya akan dikeluarkan kembali dan tidak menetap, sehingga tidak akan membatalkan puasa menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Dalam fatwa MUI ini, umat muslim disarankan untuk mengutamakan penggunaan Rapid Test dan GeNose dalam keperluan deteksi Covid-19.
Dan apabila memungkinkan, pelaksanaan Swab Test menurut MUI akan lebih baik apabila dilakukan di malam hari.***