Ida akan menentukan kriteria-kriteria bagi pekerja yang diperbolehkan ke luar kota sebelum ataupun setelah Idul Fitri.
“Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota,” kata Ida.
Baca Juga: Dari Madu hingga Bawang Putih, 5 Bahan Alami Ini Dapat Bantu Atasi Sakit Tenggorokan
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyampaikan tentang tindak lanjut mudik lebaran 2021.
Ia beserta jajarannya masih mendiskusikan perihal larangan mudik tahun ini.
“Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut,” kata Anwar, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.***