“Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” imbau Ahmad.
Baca Juga: Bangunan Rusak Dampak Gempa di Trenggalek Terus Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Melalui SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik tersebut berlaku dari 6-17 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga sependapat dengan Wagub DKI untuk melarang ASN yang mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.***