Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja

- 11 April 2021, 16:05 WIB
Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja.
Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

“Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” imbau Ahmad.

Baca Juga: Bangunan Rusak Dampak Gempa di Trenggalek Terus Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Baca Juga: Dinilai Sebagai Opsi yang Strategis, Gubernur Khofifah Usulkan Balai Desa Jadi Tempat Pengungsian Korban Gempa

Melalui SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Aturan larangan mudik tersebut berlaku dari 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga sependapat dengan Wagub DKI untuk melarang ASN yang mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x