Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan untuk Bayar THR Karyawan Paling Lambat Sehari Sebelum Ramadhan 2021

- 12 April 2021, 13:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR Ramadhan 2021 paling lambat sehari sebelum hari raya.*
Menaker Ida Fauziyah menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR Ramadhan 2021 paling lambat sehari sebelum hari raya.* /Instagram/@idafauziyahnu

PR SOLORAYA - Menjelang Ramadhan 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Senin, 12 April 2021.

Himbauan batas maksimal pembayaran THR kepada karyawan ini termuat dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Merasa Terancam dengan KKB, 40 Warga di Distrik Beoga Minta Dievakuasi

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, menurut Menaker Ida Fauziyah, THR keagamaan ini merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida Fauziyah.

Seturut dengan hal ini, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan yang berada dalam wilayah kewenangannya, membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Kini Menerjang Australia, Warga Cuma Bisa Pasrah dan Terjebak di Dalam Rumah

Sementara untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk melakukan dialog bersama para karyawannya.

Dari dialog yang dilakukan oleh perusahaan ini, Menaker Ida Fauziyah berharap agar kesepakatan terkait THR ini dapat diterima dengan baik oleh karyawan maupun perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, kesepakatan antara karyawan dan perusahaan harus dibuat secara tertulis dan dilaksanakan secara kekeluargaan dan penuh dengan itikad baik.

Baca Juga: Waspada, BMKG Perkirakan Pesisir Yogyakarta akan Alami Gelombang Tinggi Selama Beberapa Hari ke Depan

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah masing-masing.

Ida Fauziyah sendiri memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dibuat tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tidak membayarkan THR.

Demi kelancaran pembayaran THR kepada karyawan ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Keluarga Besar Ashanty Punya Kedekatan Khusus dengan Jokowi, Sang Penyanyi: Setiap Ada Acara Diundang

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar kepala daerah membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan serta seluruh kelanjutannya kepada Kemnaker.

Di sisi lain, pihak Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah