Perpanjang dan Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Bisa Lewat Ponsel, Simak Langkah-langkahnya

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR SOLORAYA – Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) mempermudah pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi.

Pengguna kendaraan kini bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM melalui aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Persisi) yang sudah rilis mulai Senin, 12 April 2021.

Aplikasi Sinar tersebut bisa di unduh melalui Playstore atau Appstore di handphone masing-masing pengguna kendaraan.

Hal ini bisa mempermudah bagi pengguna kendaraan, lantaran tidak perlu datang ke lokasi pembuatan SIM dan mengantre seperti biasanya.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: 32 Wilayah Terkena Dampak Gempa Bumi di Malang, Simak Rincian Kerusakan Bangunan yang Dirilis BNPB

Tidak hanya itu, Korlantas juga bisa membantu cegah persebaran Covid-19 yang masih terjadi hingga hari ini.

“Masyarakat yang mau datang langsung ke Satpas ya silahkan, intinya terfasilitasi semuanya, karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Tetapi tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” kata Kakorlantas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Korlantas Polri.

Semua sistem yang dipakai nantinya adalah online, mulai dari layanan awal pendaftaran dari pihak pemohon, layanan uji teori SIM, layanan pemeriksaan psikologi, dan layanan pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x