PR SOLORAYA – Per 12 April 2021 kemarin, Polri telah menyiapkan pelayanan SIM online. Nantinya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun perpanjangan akan dilakukan secara online melalui aplikasi.
Aplikasi ini akan segera dirilis dan dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android maupun iOS.
Diharapkan aplikasi ini dapat mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.
Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus SIM A dan SIM C secara online tanpa harus datang ke Satpas.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Baca Juga: Dispolairud Polda Jateng Gelar KBKP, Tabur Benih Rajungan Demi Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Bagi pembuat SIM baru, pemohon SIM tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik jika dinyatakan lolos atau memenuhi persyaratan dalam aplikasi Sinar.
Pembayaran yang dilakukan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan juga dilakukan secara online melalui rekening.
Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
Pembuatan SIM baru:
1. Download aplikasi Sinar
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR code
8. Pilih satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Tips Bagi Ibu Hamil yang Hendak Menjalankan Ibadah Puasa
Perpanjangan SIM:
1. Download aplikasi Sinar
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Unggah pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon***