Pasar Ramadhan Masih Tetap Diperbolehkan Buka Saat Pandemi Covid-19 Asal Patuhi Persyaratan Berikut

- 15 April 2021, 17:09 WIB
Pasar Ramadhan di masa pandemi Covid-19 ini masih diperbolehkan untuk buka, namun dengan mentaati protokol kesehatan.*
Pasar Ramadhan di masa pandemi Covid-19 ini masih diperbolehkan untuk buka, namun dengan mentaati protokol kesehatan.* /Antara Foto

PR SOLORAYA - Di bulan Ramadhan 2021 seperti saat ini, biasanya turut hadir pula Pasar Ramadhan.

Kehadiran Pasar Ramadhan ini tentu dinanti-nanti, khususnya bagi umat muslim yang hendak mencari menu berbuka puasa.

Di masa Covid-19 seperti saat ini, Pasar Ramadhan masih tetap diperbolehkan untuk buka, namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Sigap Tangani Perizinan Investasi: Demi Membuka Lapangan Kerja

Syarat yang paling utama pembukaan Pasar Ramadhan ini adalah dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan imbauan dari Polda Metro Jaya, masyarakat yang hendak menjalankan usaha di Pasar Ramadhan ini diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penerapan protokol kesehatan yang ketat di Pasar Ramadhan selama pandemi Covid-19 ini merupakan upaya antisipasi agar kasus Covid-19 tidak mengalami lonjakan.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia Kamis, 15 April 2021, Pasien Covid-19 yang Meninggal Tambah 167 Orang

 

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x