PR SOLORAYA - Di bulan Ramadhan 2021 ini, masyarakat Indonesia memiliki berbagai kebiasaan-kebiasaan yang khas.
Selain berbuka bersama dan mudik, salah satu yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia di bulan Ramadhan 2021 adalah berbagi tunjangan hari raya atau THR.
THR di bulan Ramadhan 2021 ini biasanya diberikan sebuah perusahaan kepada karyawannya, terutama mereka yang beragama muslim.
Terkait dengan kebiasaan pembagian THR ini, Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 RI (UPK 75 RI) yang senilai Rp75 ribu.
Penggunaan UPK 75 RI sebagai THR ini juga sebagai upaya perluasan penyebarannya di Indonesia.
“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Sirkulasi Siklonik Terpantau di Beberapa Wilayah Indonesia, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, BI bahkan menerapkan kebijakan baru terkait penukaran UPK 75 RI demi meningkatkan antusiasme masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat hanya bisa menukarkan UPK 75 RI sebanyak satu lembar setiap harinya, dengan syarat satu NIK KTP.