PR SOLORAYA – Politisi kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) Fahri Hamzah angkat bicara soal kabar hilangnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Menanggapi hal itu, menurut Fahri Hamzah, para anggota kabinet perlu mengikuti kursus menghafal Pancasila.
Fahri Hamzah menyampaikan perlunya para anggota kabinet menghafal Pancasila itu melalui akun Twitter @Fahrihamzah.
Tak hanya Pendidikan Pancasila mata pelajaran yang dikabarkan akan hilang dari kurikulum adalah Bahasa Indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat menggegerkan publik.
Hal itu muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Baca Juga: Bagaimana Cara Pakai Masker saat Puasa agar Tak Bau Mulut? Begini Kata Dokter Gigi Dubai
Sebagaimana diberitakan PR Depok dalam artikel berjudul “Sindir Anggota Kabinet Harus Ikut Kursus Mengahafal Pancasila, Fahri Hamzah: Tanpa Hadiah Sepeda!”, Fahri Hamzah lalu meminta para anggota kabinet untuk mengikuti kursus menghafal Pancasila.
“Pagi anggota kabinet, kalian harus ikut kursus menghafal Pancasila,” tulis Fahri Hamzah pada Senin, 19 April 2021.
Tidak hanya itu, ia juga meminta anggota kabinet tersebut harus menghafal Pancasila tanpa adanya hadiah sepeda.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anggota Tubuh yang Dibasuh Pertama Saat Mandi Ungkap Karakter Kamu Sebenarnya
“Tanpa hadiah sepeda. #SalamIndonesiaTimur,” tulis mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Terkait kabar menghilangnya 2 mata pelajaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Diisukan Bahas Pilpres 2024, Ini yang Dibicarakan Khofifah saat Bertemu Ridwan Kamil di Kota Bandung
“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut,” tutur Nadiem Makarim.
Akan tetapi, menurutnya, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” katanya memperjelas.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)