PR SOLORAYA - Sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab masih terus berlanjut. Sidang lanjutan akan digelar pada 22 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin,” kata Human PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa 20 April 2021, dikutip dari Antara.
Pada Senin, 19 April 2021 kemarin, PN Jakarta Timur telah menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Para Anggota Kabinet, Kalian Harus Ikut Menghafal Pancasila tanpa Hadiah Sepeda
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi yakni Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Keempatnya bersaksi atas kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Pada kesaksiannya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa agenda kegiatan Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa tidak mengantongi izin.