Saat ini pihak kepolisian tengah mengupayakan untuk menerbitkan red notice dari interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.
Red notice dimaksudkan agar pergerakan Paul Zhang dipersempit, sehingga mencegahnya kabur lebih jauh.
Baca Juga: Duel Seru Persija Lawan Persib di Final Piala Menpora 2021, Catat Link Live Streaming Indosiar
“Ini kan sebagai bentuk antisipasi jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Jadi, dengan adanya red notice itu akan sangat berguna untuk menyelesaikan kasus dari JPZ,” jelasnya.
Pual Zhang juga dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.*** (Taufik Hidayat/Seputar Tangsel)