Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepaskan Status WNI, Kemenkumham Beri Bantahan

- 20 April 2021, 17:40 WIB
Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepaskan Status WNI, Kemenkumham Beri Bantahan.
Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepaskan Status WNI, Kemenkumham Beri Bantahan. /Instagram.com/@trendingtopictoday

PR SOLORAYA - Beberapa waktu ini dunia maya sedang dihebohkan dengan video Jozeph Paul Zhang, terduga menistakan agama dan mengaku dirinya sebagai Nabi ke-26.

Kini Polri sedang memburu Jozeph Paul Zhang, yang diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

Melalui unggahan di YouTube terbarunya Jozeph Paul Zhang mengatakan bahwa dirinya telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya.

Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyanggah pernyataan itu bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Dengan Pijat dan Musik, Petani Malaysia Berhasil Menanam Melon Jepang, Melon Termahal di Dunia

Baca Juga: Selain Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2021, Simak yuk 5 Fakta Menarik Maudy Ayunda

“Kalau dari data belum ada,” kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto, Selasa 20 April 2021.

Pihaknya menegaskan tidak ada data permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

“Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah