Menurut dr. Pandu, implementasi karantina harus diperketat, di pelabuhan laut maupun udara.
"Implementasi Karantina Pelabuhan Laut dan Udara berlaku bagi SIAPAPUN pelaku perjalanan dari LN, bukan hanya warga India," ujar dr. Pandu.
dr. Pandu merasa orang yang baru saja dari luar negeri dan masuk ke Indonesia harus melakukan tes usap PCR ulang.
"SEMUA surat keterangan tes PCR tidak berlaku, HARUS dikarantina dan dites ulang," kata sang dokter.
"Masak sih mengimplementasikan regulasi tsb tidak bisa konsisten?" imbuhnya.***