"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," sambungnya.
Selain meminta keterangan dari ibu-ibu yang bersangkutan, polisi juga turut menyita sepeda motor yang digunakan oleh ibu-ibu tersebut, dimana motor tersebut milik orang lain yang berinisial P.
"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui,
"Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.
Karena perbuatannya ini, ibu-ibu yang nekat menerobos masuk ke jalan tol tersebut dikenakan dua jenis pelanggaran.
Pelanggaran yang pertama adalah melanggar lalu lintas dengan memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua, dan pelanggaran kedua adalah karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.***