PR SOLORAYA - Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindakan terorisme di Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, penetapan tersangka terhadap Munarman ini diputuskan oleh tim penyidik usai melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.
Diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penetapan Munarman sebagai tersangka telah dilakukan sebelum dikeluarkannya surat perintah untuk penangkapannya pada 27 April 2021.
“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,
"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” terang Ramadhan pada Rabu, 28 April 2021.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman dengan aksi terorisme.
Baca Juga: Mulai Besok, Bandara Adi Soemarmo Siap Layani Tes GeNose C19
Selain itu, Ramadhan menambahkan jika pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Munarman.