“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,
"Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” jelasnya.
Untuk melakukan penahanan terhadap Munarman, Ramadhan menuturkan jika masih menunggu tim penyidik Densus 88 untuk mengeluarkan surat perintah.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap Munarman atas dugaan keterlibatan tindak terorisme.
Baca Juga: Atta Halilintar Sembuh Dari Covid-19, Respon Pertama Aurel Hermansyah Justru Buat Suami Kecewa?
Bersamaan dengan penangkapannya, tim Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah Munarman dan di bekas markas FPI yang berlokasi di Petamburan.
Tim Densus 88 kemudian mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya buku-buku di rumah Munarman, ponsel, hingga bahan baku peledak di bekas markas FPI.***