PR SOLORAYA - Dari hasil pendalaman polisi terkait kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta, diketahui bahwa tersangka berinisial S merupakan pensiunan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Hasil ini berdasarkan temuan polisi terhadap adanya kartu pas yang dimiliki oleh tersangka mafia karantina S, yang dapat digunakan untuk akses keluar masuk Bandara Soekarno Hatta.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas,
Baca Juga: Tim Penyidik Telah Tetapkan Munarman sebagai Tersangka Tindak Terorisme
"Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 28 April 2021.
Sementara itu, tersangka lain berinisial RW, diketahui merupakan anak dari tersangka S, yang juga memiliki kartu pas serupa untuk keluar masuk Bandara Soekarno Hatta.
Kepemilikan kartu pas sebagai akses keluar masuk Bandara Soekarno Hatta dari tersangka S dan RW, hingga kini masih berusaha didalami oleh pihak kepolisian.
"(Tersangka) tahu seluk beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," sambungnya.