"Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang," ujarnya.
Menurut Imran, tersangka sudah membuat resah masyarakat dan mengundang kerumunan warga.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis terkait berita bohong dan pelanggaran protokol kesehatan.*** (Ahmad Taofik/Bagikan Berita)