Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pegawai Kimia Farma yang Pakai Alat Bekas untuk Rapid Test Dipecat

- 30 April 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pegawai Kimia Farma yang Pakai Alat Bekas untuk Rapid Test Dipecat.
Ilustrasi. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pegawai Kimia Farma yang Pakai Alat Bekas untuk Rapid Test Dipecat. /Freepik

PR SOLORAYA - Pegawai Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk rapid test kini dipecat.

Sebelumnya, pegawai Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk rapid test juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kelima tersangka yang berinisial PC yang merupakan Bisnis Manager Kimia Farma dan empat pegawainya berinisial DP, SP, MR, dan RN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Upaya Perangi Siber Ransomware, AS Gandeng Microsoft, Amazon, dan Perusahaan Teknologi Lainnya

"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," tutur Panca.

Perbuatan tidak terpuji itu bahkan sudah dilakukan pegawai Kimia Farma sejak Desember 2020 lalu.

Dari perbuatannya itu, para pelaku mengaku berhasil mengeruk keuntungan. Bahkan pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp 149 juta.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Fidyah dan Kriteria Orang yang Bisa Membayarnya

Karena hal inilah, Kimia Farma langsung melakukan langkah tegas dengan memecat lima karyawan yang terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x