Shalat Idul Fitri di Masjid Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria Berikut

- 5 Mei 2021, 03:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri masih diperbolehkan asal penuhi kriteria berikut.*
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri masih diperbolehkan asal penuhi kriteria berikut.* /covid19.go.id

PR SOLORAYA - Ramadhan 2021 ini menjadi tahun kedua di mana masyarakat muslim di Indonesia merayakannya di tengah pandemi Covid-19.

Seturut dengan hal ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di bulan Ramadhan, salah satunya adalah dengan mengatur pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Shalat Idul Fitri masih diijinkan untuk dilakukan, namun hanya bagi masyarakat yang berada di zona hijau maupun zona kuning Covid-19.

Baca Juga: Unpad Berlakukan Larangan Mudik untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye Covid-19, diimbau untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah saja.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, diberlakukannya kebijakan ini demi menghindari adanya risiko penularan Covid-19 yang semakin meluas.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, pada Selasa, 4 Mei 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Gates Bercerai Setelah 27 Tahun Menikah, Simak Perjalanan Cinta Mereka

Sementara bagi masyarakat yang berada di zona hijau maupun kuning Covid-19, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x