PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perijinan shalat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dan lapangan.
Namun, perijinan tersebut harus memenuhi syarat yaitu diwajibkan untuk membentuk kepanitiaan khusus guna mengatur dan mengawasai pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 1 Mei 2021, melalui SE yang diterbitkan, Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok menuturkan bahwa seluruh panitia shalat Idul Fitri 2021 wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Ratusan Massa Berdemo Tolak UU Cipta Kerja Sambil Bawa Nisan
Seluruh panitia juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa panitia telah siap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021.
“Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan,” kata Idris.
Selain itu, Pemkot Depok juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan suci Ramadhan 2021.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2021, Harapan Mahfud MD: Saling Menghormati Hak dan Kewajban
Hal tersebut telah tertuang dalam SE Wali Kota Depok Nomor 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi tertanggal 29 April 2021.